Miris, Korban Gusuran di Tangerang Tidur di Atas Kuburan

Korban penggusuran Palem Semi tidur di kuburan.
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, benar-benar tak memanusiakan warganya. Buktinya, seratusan kepala keluarga yang rumahnya digusur dibiarkan hidup sengsara di pemakaman umum.

Pangkal Masalah Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Gusuran JIS

Warga korban penggusuran di kawasan Palem Semi, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, kini tinggal di alam terbuka di antara batu-batu nisan di Tempat Pemakaman Umum Palem Semi.

"Ya, terpaksa Emak tidur di sini, soalnya habis digusur bingung mau tidur di mana," ujar nenek berusia 60 tahun bernama Ratih, saat ditemui VIVA, Kamis 7 Desember 2017.

23 Ribu Pohon Ditebang, Petani Coklat Gugat Sentul City Rp3,8 Miliar

Di pemakaman itu, untuk dapat berlindung dari sengatan matahari, korban penggusuran hanya mengandalkan perlindungan dari daun-daun pepohonan.

Jika malam tiba, dengan berbekal kasur usang dan tikar seadanya, mereka tidur di antara jajaran batu nisan, agar bisa terlindung dari hembusan angin.

Legislator PDIP Sebut KAI Zalim Atas Penggusuran Warga di Bandung

Yang lebih miris lagi, sejak digusur pemerintah setempat, untuk mengisi perut agar sekadar kenyang, warga hanya mengandalkan belas kasihan dari warga sekitar area TPU.

"Banyakan yang tidur di sini, kalau untuk makan ada yang kasih, warga (yang tidak terkena gusuran) yang bikinin nasi bungkus," kata Ratih.

Penggusuran seratusan rumah di kawasan Palem Semi dilakukan kemarin, Rabu 6 Desember 2017. Pemkot Tangerang membongkar paksa seluruh bangunan, karena lahan yang didiami akan dijadikan lokasi pembangunan sekolah dan pusat layanan kesehatan.

Sayangnya, dalam penggusuran bangunan di lahan seluas 9.000 meter itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah tak pernah memberikan solusi relokasi kepada korban gusuran.

Sebelum membongkar paksa seluruh bangunan, Arief hanya menerbitkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut, tanpa memberikan ganti rugi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya