Wajah Bos First Travel Pucat Saat Tiba di Rutan Cilodong

Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Tiga tersangka kasus penipuan biro perjalanan umrah, First Travel akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Cilodong, Depok Jawa Barat pada Kamis malam, 7 Desember 2017. Petugas memastikan, ketiga bos perusahaan tersebut bakal mendapat perlakuan sama dengan para tahanan lainnya. 

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman usai memeriksa langsung para tersangka. Berdasarkan pantauan VIVA, ketiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di Rutan Cilodong sekira pukul 21:30 WIB. Mereka diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

Sama seperti sebelumnya, Andika terlihat cukup tenang menghadapi serangkaian proses hukum yang membelitnya. Berbeda dengan sang istri, Anniesa, yang tampak pucat lantaran mengaku sedang kurang sehat. Sebelum masuk ke dalam sel, ketiganya pun sempat menjalani proses pemeriksaan dan tes kesehatan. 

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"Itu (proses pemeriksaan dan cek kesehatan) adalah bagian dari prosedur. Semua tahanan yang baru datang dilimpahkan ke sini pasti akan menjalani proses itu," kata Sohibur pada wartawan.  

Menurut dia, ketiganya bakal dibawa ke blok khusus yang memang disiapkan untuk para tahanan. "Sementara ini mereka kami tempatkan di blok B bersama para tahanan lainnya. Jika sudah diputus barulah kita tempatkan ke blok A dan C. Semua sama, tidak ada yang dibeda-bedakan,"  ujar Sohibur.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut berjumlah sebanyak 870 item yang terdiri dari barang bergerak maupun dokumen. 

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Heri Jerman pada wartawan mengatakan, pihaknya selanjutnya menunggu pelimpahan penahanan ke Pengadilan Negeri. Jaksa punya waktu 20 hari dan akan diperpanjang 30 hari. "Tim JPU saya yang ditunjuk dari Kejagung empat orang saya ketua timnya dan dibantu empat dari Kejari Depok," ujarnya. 

Seperti diketahui, Andika bersama istri dan adiknya dijerat atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang calon jamaah umrah. Modusnya adalah dengan iming-iming umrah murah senilai Rp14 juta-an.

Akibat ulah mereka ada ribuan calon jemaah yang batal berangkat ke tanah suci Mekkah. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pun terpaksa menjalani proses hukum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya