Daftar 870 Barang Bukti First Travel

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyerahkan perkara kasus penipuan yang menjerat bos First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.  

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Pantauan VIVA, para tersangka yakni masing-masing Andika Surachman,  Anniesa Desvutasari Hasibuan dan adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di Kejari Depok sekira pukul 11.30 WIB, Kamis 7 Desember 2017. Selanjutnya, mereka digiring ke Rutan Cilodong sekira pukul 21.30 WIB.   

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut berjumlah sebanyak 870 item yang terdiri dari barang bergerak maupun dokumen. 

"Baju dan gaun ada 774 kain. Kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, mobil 11 unit, rumah tinggal tiga unit, apartemen satu unit, gedung kantor satu unit, dan uang yang diserahkan ke rekening kejaksaan sebagai titipan Rp1 miliar lebih. Itu yang menjadi objek penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Heri Jerman pada wartawan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Selanjutnya, kata Heri, tersangka akan dilanjutkan penahanannya ke Rutan Cilodong. "Sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan, jaksa punya waktu 20 hari dan akan diperpanjang 30 hari. Tim JPU saya yang ditunjuk dari Kejagung empat orang saya ketua timnya dan dibantu empat dari Kejari Depok," tuturnya. 

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023