Otto Hasibuan Ngetop dari Jessica Hingga Setya Novanto

Otto Hasibuan saat meraih gelar profesor kehormatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pengacara kondang Otto Hasibuan lagi-lagi mencuri perhatian masyarakat. Bahkan, namanya kini bertengger di jajaran 10 besar topik yang sedang paling hot alias trending topik di berbagai media sosial.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Otto menjadi sorotan masyarakat setelah memutuskan untuk mundur membela Ketua DPR RI, Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Otto memutuskan untuk tak mendampingi Novanto menjalani proses hukum, karena Novanto dinilai tak mau jujur tentang perkara yang dihadapi, sehingga bagi Otto hal itu bisa menyulitkan dirinya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Sekarang setelah saya tangani perkara tersebut (e-KTP), dalam perjalanannya, antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan, tak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkaranya. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara tata caranya, maka itu bisa menjadi kerugian bagi dia dan saya," kata Otto di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2012.

Sebenarnya, saat Otto disebut-sebut menjadi kuasa hukum Novanto, masyarakat sudah tak sabar ingin melihat aksi Otto di ruang siang. Seperti diketahui, selama ini di mata masyarakat, Otto dikenal sebagai seorang kuasa hukum yang mampu menciptakan suasana persidangan menjadi lebih menarik untuk diikuti. 

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Seperti hal nya ketika Otto memutuskan untuk mendampingi gadis bernama Jessica Kumala Wongso dalam menghadapi peradilan atas perkara pembunuhan berencana bermodus racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.

Meski pada akhirnya majelis hakim memutus Jessica bersalah. Tapi, setidaknya Otto telah berhasil meyakinkan majelis hakim dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan, sehingga Jessica hanya dijatuhi vonis kurungan penjara selama 20 tahun saja. 

Padahal, dalam surat dakwaan, Jessica disebutkan melanggar Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya terberatnya sebenarnya bisa hukuman mati atau seumur hidup.

Selama persidangan, Otto dan tim nya mampu membuat jaksa harus bekerja keras memutar otak untuk membuktikan kesalahan Jessica. Buktinya, mejalis hakim harus menggelar lebih dari 25 kali persidangan.

Karena, Otto menghadirkan saksi-saksi dari para ahli yang memiliki titel keilmuan tinggi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Dari ahli patologi dan forensik yang telah memeriksa ribuan mayat, ahli forensik pertama di Indonesia yang menguak penyebab kematian korban perang dunia II hingga 

Seperti kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Dr Eva Achjani Zulfa; ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana Walida; ahli forensik information technology (IT), Rismon Hasiholan Sianipar; ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. (doctor rerum naturalium) Budiawan; dokter Djaja Surya Atmadja dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta; Ahli patologi forensik Australia, Richard Byron Collins;  ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertso; ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland Brisbane, Beng Beng ong dan lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya