Unggah Dugaan Ujaran Kebencian, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA – Seorang perempuan berinisial RS terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, RS ditangkap di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Desember 2017. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap RS. 

Dugaan ujaran kebencian itu diduga dilakukan RS lewat akun media sosial Facebook-nya. RS menulis 'PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.' Ujaran kebencian itu ditemukan pada status sebuah akun Facebook yang diyakini milik RS.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

"Jadi kemarin malam di daerah Ciparay, Jawa Barat kami meringkus satu orang pelaku hate speech atas posting-an di akun Facebook," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Desember 2017.

Setelah ditelusuri, RS diduga tidak hanya mengunggah ujaran kebencian. Dia juga mengubah poster PDIP dan diberikan kata-kata tak pantas seolah-olah terpampang di pinggiran jalan.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang bernada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini RS meringkuk di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Dia pun masih diperiksa intensif hingga kini.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya