Sopir Metromini Maut di Kebayoran Jadi Tersangka

Kondisi metromini usai tabrak mobil dan motor di Kebayoran.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Agus, sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. 

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

Agus dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun sudah ditahan. "Ditahan kan. Yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2017.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Halim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan  lagi razia terhadap Metromini. "Kami sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kami ada kegiatan rutin ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," katanya.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online,  FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, sekira pukul 09.51 WIB.

Geger, Polisi Kepergok Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai

Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan Polri selama dua pekan sejak 4 hingga 17 Maret 2024, sudah rampung. Sebanyak 86.437 pengendara di Tanah Air, kedapatan melanggar.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024