Berkas Kasus Kecelakaan Novanto Bolak-balik, Ini Penyebabnya

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kepolisian telah melimpahkan kembali berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto, dengan tersangka Hilman Mattauch.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dia mengatakan, kejaksaan sempat mengembalikan berkas kasus ke kepolisian karena dianggap kurang lengkap. Berkas itu dilimpahkan lagi pada 5 Januari 2018. "Sudah dikirim lagi kemarin tanggal 5 (Januari) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Januari 2018.

Setidaknya, menurut Argo, ada dua hal yang dirasa kurang oleh kejaksaan dalam berkas kasus itu, sehingga dilimpahkan kembali kepada polisi. "Kami kirim ke JPU 29 Desember, kemudian dinyatakan P19. Ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yaitu syarat formil dan materiil. Syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, kemudian materiil ada beberapa tambahan keterangan saksi, sudah dilengkapi," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara bersama ajudannya menuju studio salah satu stasiun televisi swasta, di Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017.

Akibat kecelakaan itu, Novanto yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Selanjutnya dipindahkan ke tahanan KPK, Minggu, 19 November 2017 malam.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024