Begal Payudara Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana .
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Ist alias Ilham, tersangka kasus pelecehan seksual dengan modus remas payudara di Depok, Jawa Barat, tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

Terjatuh dari Motornya karena Korban Melawan, Pelaku Begal Payudara di Cipayung Ditangkap

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, menjelaskan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 2x24 jam. Tersangka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 281 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dimuka Umum yang ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Putu, ada pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Pasal 21 ayat 1 itu pertimbangan subjektifnya apakah tersangka ini akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti? Nah ini yang kami lihat selama ini pelaku dan keluarga kooperatif, alamatnya pun jelas,” katanya kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2018.

Begal Payudara Masih Gentayangan, Kali Ini Sasar Wanita Pulang Kerja di Tanjung Duren

Dalam pasal 21 itu disebutkan, salah satunya yaitu ancaman hukuman yang bisa dilakukan penahanan adalah 5 tahun atau lebih. Kemudian pada pasal 2 pengecualian yang bisa dilakukan penahanan meski ancaman hukumnya di bawah lima tahun, seperti pasal 282, pasal 372 dan pasal 378. “Nah pasal 281 tidak masuk dalam pasal pengecualian tersebut sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Namun, proses pemberkasan tetap dilakukan dan pihaknya segera mengirim berkas maupun tersangka, berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. “Pengawasan terhadap pelaku kami tekankan pada orangtua dan orangtua juga telah kita hadirkan pada saat tersangka kami bawa ke Polresta Depok, mereka bersedia menjamin," ujarnya. (one)

Taktik Maut Istri Bunuh Suami di Karawang, Awalnya Diduga Korban Begal
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Singgung Upaya Pembegalan Partai Demokrat, AHY: Alhamdulillah, Tuhan Melindungi Kita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyinggung soal adanya upaya pembegalan Partai Demokrat pada periode 2021-2023 lalu.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024