Soal Pidana Selasar BEI Roboh, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Petugas menutup Gedung Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Polri masih menunggu hasil penelitian dari laboratorium forensik (labfor) untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus robohnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia atau BEI. 

BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia

"Belum masih nunggu (hasil Labfor)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2018.

Setyo mengemukakan, tim labfor sudah mengambil semua yang dibutuhkan dalam penyelidikan, yaitu penyangga dan sling selasar. "Sudah diambil semua dan kemudian diadakan penelitian di labfor. Labfor melihat apakah ada logam yang mengalami korosi atau tidak dan segala macam harus ditentukan di labfor," katanya.

Buka Perdagangan BEI, Ma'ruf Amin: Ekonomi 2024 Masih Menunjukkan Tanda-tanda Optimisme

Ia tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan labfor untuk menyelidiki temuan tersebut. Saat ini, polisi sudah selesai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. 

Terkait dibuka atau tidaknya loksi kejadian, menurut Setyo, tergantung kebijakan manajemen gedung. "Saya dapat informasi kemarin ada komunikasi dengan ibu Farida (pengelola gedung) bahwa building management ingin memastikan dan meyakinkan gedung dalam keadaan safety," ujarnya.

Holding BUMN Jasa Survei Dukung Bursa Karbon di Indonesia, Ini Perannya

Lantaran itu, tower II gedung tersebut belum bisa digunakan sepenuhnya. "Tapi bukan ranah polisi. Itu ranah dari building management," katanya.

Untuk pemeriksaan terhadap pengelola, Setyo menyebutkan, akan dilakukan usai penelitian dari Labfor. "Itu tahapan selanjutnya. Nanti juga ada ahli diperiksa," katanya.

Sebelumnya, selasar penghubung di tower II Gedung BEI roboh, Senin, 15 Januari 2018. Dikabarkan, setidaknya 73 orang mengalami luka-luka. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya