Pria dalam Video Indehoi Depok Ternyata PSK Khusus Gay

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Kepolisian Resor Kota Depok telah meringkus dua pemuda pecinta sesama jenis yang melakukan adegan indehoi dan mengunggahnya di situs jejaring sosial. Adegan tak lazim itu dilakukan di salah satu tempat fitnes di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Dari hasil penyelidikan diketahui, Muchsin alias Ucil (31 tahun), salah satu pria dalam adegan video porno sesama jenis itu, ternyata berprofesi sebagai instruktur di tempat fitnes tersebut.

Kedua pelaku diduga kuat sengaja merekam dan menyebarkan adegan tak senonoh tersebut dengan motif mencari kepuasan dan uang.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Mereka melakukannya saat tempat sedang sepi dan kasus ini terungkap setelah pemilik tempat fitnes melaporkan ke kami," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, pada wartawan, Minggu 21 Januari 2018.

Sedangkan RS (22 tahun) pasangan dalam video yang tengah viral itu diduga adalah pekerja seks khusus kaum gay. Keduanya dibekuk di tempat berbeda di Pancoran Mas, Sabtu malam, 20 Januari 2018.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

"Tersangka RS kami bekuk di salah satu tempat perbelanjaan di kawasan Pancoran Mas, sedangkan tersangka M alias Ucil kami bekuk di tempat fitnes di wilayah yang sama,” kata Didik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-undang RI No  44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya 12 dan enam tahun penjara. Dan perlu diketahui, kasus terungkap setelah tim melakukan patroli siber di dunia maya setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini," lanjut Didik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya