Terungkap, Pemeran Video Gay Sebar 20 Cuplikan di Medsos

Pelaku pemeran video porno gay di Depok
Sumber :

VIVA – Polisi kembali menemukan fakta mengejutkan di balik kasus video porno pasangan gay di Depok Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku sering melakukan aksinya dengan bergonta-ganti pasangan. Ironisnya lagi, ada sekitar 20 video yang telah diunggah ke media sosial.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto pada awak media, Senin 22 Januari 2018. Didik mengungkapkan, pelaku berinisial RS (23 tahun) lah, yang berperan sebagai pekerja seks komersial tersebut.  

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku atas inisial RS ini bukan hanya melakukan aktivitas seks menyimpang yang direkam maupun diupload satu kali saja. Kemudian sekitar 20 hubungan direkam di video dan diupload di medsosnya,” ujar Didik.

Bright Vachirawit Dirumorkan Menjalin Asmara dengan Nene Pornnapan, Netizen: Alhamdullilah Normal

Terkait siapa saja yang pernah menyewa jasa RS, lanjut Didik, hal itu sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Pihak-pihak lain tentunya akan kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini.”

Lebih lanjut Didik mengatakan, RS dan Muchsin alias Ucil (31), pria yang kini tengah diperiksa atas kasus video porno tersebut mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

“Pelaku inisial RS ini memasang tarif sekitar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan. Namun kepada tersangka M alias U mereka mengaku suka sama suka,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana. 

Saat ini, lanjut Putu, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. “Apakah ada pelaku atau video lainnya ini yang sedang kami dalami,” kata Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No  44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No. 19  tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya 12 dan enam tahun penjara. Dan perlu diketahui, kasus terungkap setelah tim melakukan patroli siber di dunia maya setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini.”

Seperti diketahui, aksi bejat keduanya dilakukan di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok saat situasi sedang sepi. Tak hanya itu, sepasang pria muda ini juga merekam adegan tak senonoh itu melalui ponsel dan mengunggahnya ke media sosial.

Pasca beredarnya video tersebut, mereka akhirnya diringkus polisi di dua tempat berbeda di kawasan Pancoran Mas, Depok pada Sabtu malam 20 Januari 2018. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya