Panglima Minta Tugas TNI Berantas Teroris Diwadahi

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI AU
Sumber :
  • TNI AU.mil.id

VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirimkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Revisi Undang-undang terorisme agar peran TNI dalam memberantas terorisme diwadahi.

Terpopuler: TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Kecelakaan Bus di Tol hingga Pemuda Rusak Jembatan

"Saya berkirim surat untuk mengajukan permohonan supaya tugas TNI juga bisa diwadahi," ujar Hadi Tjahjanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2018.

Dalam RUU perubahan tentang UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme itu, Hadi meminta adanya perbantuan tindak pidana terorisme.

Sukses Jalani Misi Kemanusiaan di Gaza, 27 Prajurit Pemberani Dapat Penghargaan dari Panglima TNI

"Memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI, itu saja dasarnya. Itu bersifat permohonan dari TNI sehingga bisa dibahas," ujarnya.

Kata Hadi,  dari tiga matra TNI, baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angakatan Udara mempunyai kemampuan yang luar biasa menjaga negara kesatuan republik Indonesia (NKTRI). Serta, menjaga kedaulatan dan menjamin keselamatan bangsa.

Pesawat Super Hercules TNI AU yang Sukses Turunkan Bantuan Kemanusiaan Gaza Akan Tiba di Tanah Air

"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita  memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulagan terorisme," ujarnya.

Tapi, Hadi tidak menjelaskan apabila pasal yang diusulkan ke anggota DPR itu disetujui apakah nantinya akan tumpang tindih dengan aturan yang dimiliki oleh Polri dalam memberantas terorisme di Tanah Air.

"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama TNI-Polri memiliki tanggungjawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga NKRI," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya