Mahfud MD Sebut Dana Kampanye LGBT Bukan Isapan Jempol

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku bersyukur proses legislasi revisi KUHP untuk mengkriminalkan pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) oleh DPR tidak tergoyahkan.

5 Negara yang Baru-baru Ini Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Mahfud mengatakan, kabar kucuran dana miliaran rupiah dari luar negeri untuk memengaruhi DPR agar mengakomodasi kepentingan kelompok pro-LGBT dalam KUHP itu bukan isapan jempol belaka.

"Dana yang akan dikucurkan itu bukan isapan jempol belaka, karena juga telah (dipublikasikan) kantor pusat pemberitaan PBB, dan juga ditulis oleh sejumlah media online di Indonesia, termasuk VIVA," katanya di Yogyakarta pada Jumat, 26 Januari 2018.

36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Dana yang digelontorkan dari luar negeri untuk memuluskan kepentingan pro-LGBT di Indonesia, kata Guru Besar UII itu, tidak tergolong suap kepada DPR karena berupa kegiatan atau forum diskusi. Tak ada gunanya pula polisi mengusutnya karena memang tak dapat disebut tindak pidana.

Masyarakat, Mahfud menyarankan, tidak perlu resah lagi tentang perilaku menyimpang LGBT di Indonesia karena revisi KUHP sebentar lagi disahkan oleh DPR. "Semoga tidak ada gempa politik saja di Indonesia atau hal lainnya," ujarnya. 

Terbuka dan Bebas! 5 Negara Ini Terkenal dengan Kebebasan Seksualnya yang Tinggi
Bendera LGBTQ di antara bendera Amerika Serikat

Top Trending: 5 Negara Legalkan Pernikahan Jenis, Wanita Nge-prank Presiden hingga Kisah Mualaf Jess

Sederet artikel viral berhasil mencuri perhatian dan bertengger di kanal Trending pada Jumat (8/3). Dari negara legalkan pernikahan sesama jenis hingga kisah mualaf.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2024