KPU Sumut Tunggu Gugatan JR Saragih yang Gugur Jadi Cagub

Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatra Utara siap menghadapi gugatan hukum Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian yang gugur sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

KPU belum menerima surat atau pemberitahuan resmi tentang rencana gugatan itu. Tetapi KPU pada pokoknya bersikap pasif saja jika gugatan itu benar dilayangkan. Lagi pula, prosedur dan mekanismenya sudah diatur cukup jelas.

"Kita tunggu saja dulu. Nanti ada mekanismenya," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga di Medan pada Selasa, 13 Febuari 2018.

Panas! Edy Rahmayadi Tanggapi Wagub Ijeck: Biarkan Aja, Anak Kecil Minta Beli Bonbon

Dua pasang kandidat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut, yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, bersiap mengikuti pengundian nomor urut. Sementara JR Saragih-Ance Selian tak ada karena dia dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.

Andai gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian dikabulkan kelak, menurut Benget, KPU tidak dapat menggelar pengundian ulang, melainkan otomatis mendapatkan nomor yang tersedia saja, yakni nomor 3. Soalnya nomor 1 dan 2 sudah milik Edy-Musa atau Djarot-Sihar.

Ijeck Curhat ke Ketum Golkar: Orang Nomor Satu Sumut Terus Mengganggu Kami Pak!

"Tapi saya belum bisa mengatakan (memastikan) itu. Kalau ada proses hukum, kita ikuti dulu," kata Benget.

Pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk memohonkan gugatan ke Bawaslu Sumut. Dihitung sejak pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 12 Februari.

Proses hukum keseluruhan, mulai peradilan tingkat pertama di Bawaslu sampai tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, harus selesai paling lama 30 hari sejak penetapan pasangan calon. KPU pun harus bekerja sesuai aturan itu.

Ditanya mengenai kesiapan KPU menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian, Benget hanya menyatakan normatif sebagai pelaksana putusan pengadilan.

"Keputusan yang kami ambil itu (membatalkan pencalonan JR Saragih-Ance) juga bukan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, fakta, argumentasi, dan sebagainya. Kita lihat saja prosesnya nanti," kata Benget.

Masalah ijazah

KPU Sumut membatalkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Alasannya, JR Saragih tak memenuhi satu persyaratan administratif, yaitu fotokopi ijazah SMA-nya tak dilegalisasi.

Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisasi fotokopi itu.

Segera setelah didiskualifikasi, JR Saragih menyatakan akan menggugat keputusan KPU itu. Namun hingga Selasa sore, belum ada kabar mengenai gugatan itu masuk ke Bawaslu Sumut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya