Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan KPK Penuh Asumsi

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi asumsi dan rekayasa. Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima dengan dakwaan atas tuduhan telah merintangi proses penyidikan perkara e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau telah direkayasa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Fredrich, saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Mulanya, Fredrich mempermasalahkan isi surat dakwaan jaksa kepadanya, yaitu pada halaman dua alinea 14, yang menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo bersekongkol merekayasa catatan medis Setya Novanto, agar dapat menghindari pemeriksaan KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa. JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," kata Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Sehingga, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Baik secara de facto atau de jure, bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga, penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," kata Fredrich.

Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atas perkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Rekayasa tersebut dilakukan, agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya