Pengusaha Diminta Fee Proyek E-KTP untuk Mendagri

Ilustrasi sidang kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman disebut meminta fee atau imbalan sebesar delapan persen dari proyek e-KTP untuk pejabat dan Mendagri Gamawan Fauzi.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Awalnya anggota majelis hakim membacakan keterangan Winata saat diperiksa KPK dalam proses penyidikan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Keterangan saudara bahwa Irman pernah mengatakan proyek ini biasa, untuk jadi pemenang nanti saya diminta kira-kira delapan sampai 10 persen, ini bukan untuk saya tapi pejabat-pejabat lainnya, menteri dan pejabat lainnya, betul?" tanya anggota majelis hakim, seraya diamini oleh Winata.

"Jadi saudara Irman bilang begitu?" tanya hakim menegaskan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Iya," jawab Winata.

Winata menuturkan, Irman sudah mengetahui gelagat dirinya menolak memberi uang ke pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Karena waktu (Pak Irman) mengajak saya, saya kelihatan memang menolak. Karena waktu nego dengan Pak Andi, saya sudah secara kasar atau secara halus menolak, karena bagaimana setor-setor uang, enggak jelas. Itu yang saya tolak," ujarnya.

Menurut Winata, dirinya diajak Irman dan Sugiharto untuk bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Crown.

Pertemuan itu untuk membicarakan pengerjaan proyek e-KTP. Saat itu, Irman mengenalkan dirinya pada Andi, yang disebut akan mengerjakan proyek e-KTP.

Winata mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Andi mengajaknya bekerja sama. Ketika itu, Andi menyebut urusan melobi anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP dirinya yang melakukan.

"Pada waktu itu Pak Andi memperkenalkan, jadi intinya adalah untuk proyek besar ini dia harus lobi ke DPR. Agar gol proyek ini. Pak Andi waktu itu bilang, 'Pak Win enggak usah keluarkan, saya yang keluarkan semua, yang penting kita kerja sama. Entar keluarkan saya catat di pembukuan'," kata Winata.

Winata mengaku akhirnya tetap mengikuti proyek e-KTP dengan membawa perusahaannya. Andi sendiri melalui Tim Fatmawati, membentuk tiga konsorsium. Pertama yakni Konsorsium PNRI, kedua Konsorsium Murakabi, dan ketiga adalah Konsorsium Asthagrapia.

Panitia lelang pun memenangkan Konsorsium PNRI, yang merupakan bentukan Tim Fatmawati.

"(Saya) langsung digugurkan. Cuma salah satu lembar foto copy, ini enggak ada, Pak Win enggak serahkan jadi gugur. Loh pak ini tender fotokopi apa e-KTP," kata Winata. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya