Barang Ilegal Senilai Rp45 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea Cukai
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp45 miliar.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengungkapan barang ilegal ini atas sinergi sejumlah instansi seperti Kepolisian, TNI, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen legal dimusnahkan pada hari ini," kata Sri Mulyani di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis 15 Februari 2018.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Menteri yang akrab disapa Ani ini menyebut, hasil penangkapan barang ilegal dilakukan dari berbagai tempat. Selain minuman keras dan obat-obatan ilegal, Dirjen Bea Cukai juga menyita ponsel sebanyak 12.144 buah dari Tangerang, Depok dan Jakarta.

"12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar," katanya menambahkan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Atas pengungkapan kasus tersebut, aparat juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S dengan barang bukti High-Speed Craft (HSC) 4x300hp supercharger di Batam, empat unit mobil, dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama tersangka.

Sri Mulyani menegaskan, upaya mengagalkan barang ilegal tersebut bakal lebih digalakkan seiring niat pemerintah melindungi produk dalam negeri dan devisa negara.

"Karena pemerintah telah berkomitmen untuk adil, dan pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil dan transparan." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya