Peran Syahrini dalam First Travel Akhirnya Terungkap

Andika dan istrinya Anniesa beserta sang adik, Kiki, terjerat kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah berbiaya murah. Jumlah korbannya ribuan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin 19 Februari 2018. Sidang itu dikawal ketat oleh polisi.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu diketahui beberapa modus para terdakwa melancarkan aksinya. Di antaranya, merekrut 1.173 agen yang tersebar di sejumlah wilayah. Agen-agen itu diiming-imingi bonus bervariasi jika berhasil membawa calon jemaah.

"Para agen ini rata-rata alumni yang pernah merasakan pergi umrah agar bisa menceritakan ke calon jemaah. Mereka bertugas mempromosikan dan mendapat fee (bonus)," kata jaksa penuntut umum Heri Jerman ketika membaca dakwaan.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Para agen, katanya, mendapatkan bonus beragam, di antaranya Rp200 ribu per orang untuk paket promo, Rp500 ribu per orang untuk paket reguler, dan Rp900 ribu per orang untuk paket VIP. Uang bonus dibayarkan kepada para agen setelah jemaah pulang ke Tanah Air atau setelah umrah.

Para terdakwa, yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, juga membuat promosi yang melibatkan figur publik, seperti selebritas Syahrini.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Figur publik tersebut selama perjalanan diwajibkan menggunakan atribut First Travel dan aktif menyebarkan cerita di media sosial dengan hashtag First Travel," kata Heri.

Syahrini

Syahrini

Andika dan istrinya Anniesa beserta sang adik, Kiki, terjerat kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah berbiaya murah. Jumlah korbannya ribuan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya