Sebar Kebencian, Kelompok 'The Family MCA' Dibekuk

Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA – Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama "The Family MCA".

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, bahwa grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial. Antara lain, kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2018.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Fadil menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya sudah menangkap empat orang tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni, Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu. 

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dengan identitas tersangka ML. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dua flashdisk, satu unit laptop, satu fotokopi KTP atas nama ML, satu fotokopi kartu keluarga.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi menangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti, satu satu unit laptop dan satu flasdisk. Kemudian, tersangka ketiga inisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang. 

Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya