Ujaran Kebencian di Indonesia Kejadian Luar Biasa

Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menegaskan, aparat tidak akan berhenti untuk memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata. Menurutnya, ujaran kebencian adalah kejadian luar biasa (KLB).

Kasus DBD Meningkat Drastis, DPR Ingatkan Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya

"Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' membuktikan ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," kata Ari, Selasa, 27 Februari 2018.

Terlebih, kata Ari, masyarakat Indonesia saat ini merelakan diri untuk terjerumus dalam aksi sindikat ini. Efeknya, masyarakat juga turut menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

"Terlebih lagi, saat ini masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu," ujar Ari.

Baca juga:

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Sebar Kebencian, Kelompok 'The Family MCA' Dibekuk

Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

Ari melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisis yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," kata Ari.

MCA

Masalah ujaran kebencian, kata Ari, bukan hanya Indonesia yang ingin memeranginya. Namun, negara seluruh dunia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memerintahkan untuk memerangi ujaran kebencian.

"Tepatnya pada 20 Maret 2017 dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya penegakan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apa pun," kata Ari. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap yaitu ML (40) di Tanjung Priok, RSD (35) di Pangkal Pinang, RS (39) di Bali, Y (24) di Sumedang, dan RC di Palu. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. 

"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus pemberontak seperti ini," kata Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya