Pengakuan Anggota Group MCA: Saya Juga Korban Hoax

Polisi memperlihatkan para tersangka penyebar hoax di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Jumat, 2 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dua di antara empat tersangka penyebaran pesan hoax dan provokatif, yakni MFA alias Al Fadal bin Abdul Wahab alias Abu Wahab, warga Surabaya, dan ER, warga Sidoarjo, diketahui terafiliasi dalam Muslim Cyber Army atau MCA.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

MFA mengakui itu dan bahkan merasa menjadi korban hoax pula, karena fanatismenya kepada ulama. Selain tiga tersangka, MFA kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Saya tidak melihat sumber berita, saya tidak kroscek langsung saya sebarkan. Saya juga korban hoax," katanya kepada wartawan saat rilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 2 Maret 2018.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

MFA mengaku rajin menyebarkan pesan dan meme berkonten palsu dan provokatif karena kecintaannya kepada ulama. Ia juga mengaku cinta kepada negara Indonesia. "Saya tidak ingin negara saya kacau-balau," ujarnya.

Enam Penyebar Hoax Sindikat MCA di Jawa Timur Diringkus

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Total enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Jatim. Tiga tersangka ditangani Polda Jatim. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, hanya tiga tersangka yang ditangani Cyber Crime Polda Jatim.

Hanya MFA dan ER yang terafiliasi dengan MCA. Dia sudah tergabung dengan pasukan siber provokatif itu lebih dari setahun. MFA dan tersangka lain tidak terhubung dan tidak saling kenal. Tetapi hal yang pasti mereka semua mengunggah pesan dan foto meme yang berkonten sama. "Rata-rata sama, mem-posting pesan PKI akan menyerang ulama, dan itu hoax," ujar Arman.

Polisi masih mendalami apakah MFA dengan ER apakah terafiliasi dalam jaringan yang sama atau terpisah. "Masih kami dalami apakah MFA dengan ER ini dalam satu jaringan," kata mantan Kepala Polres Probolinggo itu. 

Polisi menindak enam tersangka ujaran kebencian dan provokatif di Jawa Timur yang terkait MCA. Para tersangka tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Mereka ialah MFA (34 tahun), warga Surabaya; JZR (23 tahun), warga Malang; RG (20 tahun), warga Ngawi tinggal di Kediri; dan SFY (26 tahun), warga Probolinggo; MDR (40 tahun), warga Sumenep, Madura; dan ER, warga Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya