Abu Bakar Baasyir Bisa Dapat Grasi Jika Mengaku Salah

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (kiri) dengan pengawalan petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus mengakui dia bersalah telah andil dalam terorisme di Indonesia jika dia ingin mengajukan grasi atau meminta pengampunan dari Presiden. Demikian menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Menurut dia, pemerintah hanya akan mempertimbangkan pemberian grasi jika terpidana 15 tahun penjara itu memang mengajukannya.

"Tidak bisa datang dari pemerintah, pengampunan tanpa dimohonkan. Kalau dia mengajukan grasi, berarti mengaku salah. Jadi ini kan persoalan (dari Baasyir) sendiri," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Yasonna menyampaikan pemerintah hingga saat ini tidak menerima pengajuan grasi dari Baasyir. Presiden Joko Widodo nantinya akan menjadi pemberi keputusan terakhir terkait pengabulan grasi jika Baasyir melakukan pengajuan.

"Prosesnya nanti, yang bersangkutan sampaikan secara langsung, kami proses dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian minta pertimbangan Mahkamah Agung, baru Presiden memberikan keputusan," ujar Yasonna.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Menurut dia, pemerintah hingga saat ini hanya memberi sejumlah fasilitas tambahan seperti perawatan dan pendampingan dengan mempertimbangkan usia Baasyir yang sudah 79 tahun. Pemerintah melakukannya semata-mata atas pertimbangan kemanusiaan.

Namun, itu bukan merupakan peringanan hukuman bagi yang bersangkutan. "Kalau Presiden mengatakan, ya kita bantu berobatnya. Kita koordinasikan supaya beliau betul-betul bisa dibawa dengan baik ke rumah sakit," ujar Menkumham. (ren)

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024