DPR Punya Kewenangan Panggil Paksa, Polri Akan Buat Perkap

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) telah diberlakukan sejak 14 Maret, meski tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Sejak disahkan, revisi UU MD3 terus menuai polemik. Hal tersebut lantaran di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversi adalah Pasal 73 Ayat 4, dalam Pasal ini diatur bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan secara paksa melalui Kepolisian kepada siapapun yang mangkir dalam memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali. Dengan diberlakukannya pasal tersebut, DPR sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan dalam memanggil paksa siapapun yang dinilai tidak kooperatif.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Dengan kewenangan yang dimilikinya tersebut, pemanggilan paksa akan menjadi rawan diwarnai kepentingan politik, individu, mapun institusi DPR itu sendiri sebab DPR merupakan lembaga politik.

Menanggapi pasal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihak Polri akan merespon pasal tersebut dengan membuat Peraturan Kapolri (Perkap).

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

"Perkap itu Polri yang mengatur nanti kita lihat materi subtansi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 Maret 2018.

Setyo enggan merinci isi Perkap tersebut, ia hanya meminta untuk menunggu proses pembuatan Perkap tersebut. "Tentang kapan selesainya tunggu saja karena ada prosesnya," katanya. (mus)

Satgas Pangan Mabes Polri

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terkait stabilisasi harga ketersediaan pangan selama Puasa Ramadan dan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/202

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024