- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Amien Rais yang menyebut program Joko Widodo bagi-bagi tanah hanya mengibul. Menurutnya, Jokowi harus menjelaskan maksud program tersebut.
"Jokowi jelaskan bagi-bagi tanah ini dari tanah belum ada dibagi atau sudah punya orang, tetapi belum punya surat," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Bagi Fahri, hal ini seperti dengan akte kelahiran yang menjadi hak setiap orang. Maka, negara wajib memberikan akte tersebut.
"Sama Anda punya tanah. Masih dalam bentuk bukti pemilikan tanah jaman Belanda dulu. Oleh pemerintah dibantu, diubah jadi akte, itu artinya bukan bagi-bagi tanah. Itu cuma pengurusan administrasi, dan itu hak rakyat," kata Fahri.
Menurutnya, sudah seharusnya pengurusan tersebut bersifat gratis. Kata dia, bila memang dalam program Jokowi hanya mengurusi administrasi, maka tak perlu ada acara penyerahan pembagian sertifikat.
"Kita enggak usah ucapin terima kasih, emang itu hak kita. Pertanyaannya, apakah Pak Jokowi ini ngasih tanah atau ngurus administrasinya orang. Kalau ngurusin administrasi enggak usah pakai penyerahan-penyerahan gitu. Wajib itu. Jadi, dijawab saja," kata Fahri. (asp)