Alasan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bos Saracen

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhi vonis kepada Jasriadi selaku bos kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen di media sosial dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menghukum Jasriadi selama dua tahun penjara.

Menyikapi rendahnya vonis itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, anak buahnya wajib banding.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

“Kalau putusan pengadilan ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa itu wajib hukumnya bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 10 April 2018.

Menurut dia, ketika Jasriadi dituntut dua tahun penjara, setidaknya vonis jangan kurang dari setengah atau dua per tiga. Minimal, kata Prasetyo, turun sedikit dari tuntutan baru dikatakan sesuai. "Sementara kalau jauh di bawah, itu harus banding," ucapnya.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

Diketahui, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan ilegal akses dan pemalsuan identitas sesuai Pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Padahal polisi sempat menuduh Jasriadi sebagai pelaku ujaran kebencian dan menerima dana ratusan juta rupiah. Tapi hal itu tak terbukti di persidangan.

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024