'Kitab Suci Itu Fiksi' Rocky Gerung Bakal Diperiksa Polisi

Rocky Gerung
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal ucapannya bahwa “kitab suci itu fiksi”. Polisi akan mendalami laporan yang dibuat oleh Abu Janda alias Permadi Arya itu.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Itu namanya masyarakat melapor ke Polda Metro, tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro, Kamis 12 April 2018.

Argo menerangkan, pihaknya juga akan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Sejumlah saksi pun akan dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

"Nanti setelah diterima kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita akan memintai keterangan kepada pelapor, karena masih dalam penyelidikan. Nanti kita pelapor minta keterangannya. Dan juga nanti kita menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa," ujar Argo.

Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan naik ke tingkat penyidikan.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

"Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan ada wasidik, yang menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja," ujar dia.

Rocky dipolisikan Permadi pada Rabu 11 April kemarin. Dia dilaporkan soal pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta terkait pernyataan “kitab suci itu fiksi”.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya