Ketika Novanto Iri dengan Tuntutan Andi Mallarangeng

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto menilai tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dihukum 16 tahun penjara, sangat tidak adil. Seharusnya, kata Novanto, tuntutan jaksa bagi dirinya setara dengan tuntutan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng dalam perkara Hambalang.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian disampaikan Novanto, saat memaparkan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Pada perkaranya, meski tak menerima secara langsung korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng dituntut jaksa dengan pidana 10 tahun penjara. (Baca: Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara)

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Novanto bersikeras membantah menerima uang korupsi e-KTP, tetapi Ia mengaku karena pernah bertemu sejumlah pengusaha, akhirnya terseret kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Seharusnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada saya yang tak jauh beda dengan tuntutan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng," kata Novanto membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa menuntut supaya Novanto diganjar 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Novanto diminta membayar uang pengganti senilai 7,4 juta dolar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Menurut jaksa, meskipun Novanto tidak menerima fisik uang secara langsung, Novanto dapat dikatakan sebagai beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari uang 7,4 juta dolar hasil korupsi e-KTP.

"Apabila jaksa berkesimpulan bahwa tidak menjadi soal apakah secara fisik uang tersebut diterima oleh saya atau tidak, maka seharusnya tuntutan kepada saya tidak jauh berbeda (dengan Andi Mallarangeng)," kata Novanto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya