DPR Dorong Wacana Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai Peraturan Presiden Tenaga Kerja Asing (TKA) harus ditolak dan dicabut. Sebab, Perpres ini dianggap mengkhianati tenaga kerja lokal.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

"Tidak bisa tenaga kerja asing masuk dengan begitu mudahnya dengan melalui sebuah proses yang panjang, dan itu menurut saya mengambil jatah dari tenaga kerja kita," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

Ia mendapatkan banyak laporan TKA juga termasuk tenaga kerja kasar atau unskill workers. Ia pun meminta presiden mencabut perpres.

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

"Ini juga sudah meresahkan, saya juga akan berbicara dan menggagas jika diperlukan kita akan membuat sebuah angket," tutur Fadli.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah mengatakan siap untuk menandatangani soal wacana pansus angket TKA. Saat ini usulan naskahnya masih disusun. Dia melihat Pepres TKA dinilai membuat cemburu masyarakat Indonesia.

Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani. Saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah, karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia ini sungguh menyebabkan kecemburuan yang luar biasa oleh masyarakat kita yang nganggur," kata Fahri pada kesempatan terpisah.

Menurutnya, tanpa ada perpres tersebut, orang asing juga sudah banyak datang untuk bekerja.

"Itu harus dijelaskan. Kalau di DPR kan beberapa tahapan pengawasan pertama penggunaan hak bertanya. Rasanya hak bertanya teman-teman di komisi dan alat kelengkapan itu tidak memuaskan," kata Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya