Aman Abdurrahman Merasa Diincar Aparat

Aman Abdurrahman di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurahman mengatakan, pengaitan dirinya dengan rangkaian aksi teror bom di Indonesia adalah gaya baru aparat hukum untuk menjeratnya. Ia merasa keberatan namanya selalu dikaitkan dari teror bom Thamrin sampai Kampung Melayu.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Hal ini disampaikan Aman dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

"Penjeratan karena si pelaku atau guru si pelaku atau teman si pelaku pernah walau sekali bertemu saya atau walau sekali mendengar sekali rekaman kajian saya atau pernah walau sekali baca tulisan saya atau ditemukan di rumahnya buku tulisan, terjemahan atau kajian saya tentang syirik demokrasi," kata Aman.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Aman menekankan, buku-buku dan kajian yang dibuatnya membahas masalah tauhid, bukan membahas masalah jihad. Ia merasa dirinya memang sengaja dikait-kaitkan dengan kasus teror yang ada.

"Pengaitan saya dengan kasus-kasus ini tidak lain untuk bisa menangkap saya. Sedangkan asli masalah yang diperkarakan adalah akidah tauhid, inti ajaran Islam, yaitu pengkafiran pemerintah NKRI dan aparaturnya yang berideologi Pancasila dan bersistem demokrasi, dan sikap berlepas diri darinya yang selama ini saya ajarkan," ujarnya.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Aman mengatakan, sistem penjeratan gaya baru yang dimaksudnya bertujuan agar dia tak bisa keluar dari penjara. Setidaknya Aman dipenjara seumur hidup.

"Sistem penjeratan gaya baru ini sebenarnya adalah bertujuan untuk memenjarakan saya seumur hidup, yaitu setiap saya mau bebas dari perkara ini, maka diambil lagi, dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi," ujarnya menambahkan.

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta

Menurut dia, namanya akan selalu dikaitkan selama dirinya belum bisa berkompromi dengan pihak aparat. "Dengan cara pengaitan yang sama, dan begitu seterusnya, kecuali bila saya mau berkompromi dengan pemerintahan thogut ini dan menjual agama saya kepada mereka," ujar Aman.

Kemudian, ia menyinggung bila politik yang berperan dalam kasus yang menimpanya. Maksud Aman, politik pemerintah RI serta negara lain yang cemas terhadap khilafah Islamiyah. "Intinya adalah nuansa politik pemerintah ini yang bermain di mana kecemasan semua pemerintahan negara-negara dunia terhadap khilafah Islamiyah yang mengancam mereka," kata Aman.

Untuk diketahui, dalam perkara bom Thamrin, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya