Daftar Sekolah Negeri Pakai SKTM Palsu, Mendikbud: Rusak Karakter Anak

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM palsu dalam mendaftarkan anaknya ke Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. 

DPRD Jabar Temukan Penyalahgunaan SKTM di PPDB 2022

Sebab, tindakan yang dilakukan oleh orangtua siswa itu telah menciderai dan mengarahkan anaknya untuk berbuat tidak jujur dalam belajar. 

"Saya imbau tidak boleh berbohong. Kalau dia berbohong dengan menggunakan kartu SKTM itu, disamping dia telah berbohong juga telah merusak karakter anaknya sendiri karena telah mengajari, memberi contoh bagaimana cara berbohong, cara tidak jujur, itu cara tidak baik," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. 

SMA Swasta di Jabar Masuk Daftar PPDB 2021

Muhadjir menilai, hal ini disebabkan masyarakat masih mempunyai pandangan untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit yang ada di daerah tersebut. 

"Itu perlakuan masyarakat yang masih berburu, akibat dari perlakuan masyarakat yang memandang bahwa sekolah favorit itu menjadi pilihan utama. Padahal itu sudah harus dihilangkan mindset pandangan berburu sekolah favorit," ujarnya menambahkan. 

Lurah Benda Baru Ngamuk, Dua Siswa Titipannya Tak Lolos SMAN 3 Tangsel

Untuk diketahui, ribuan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM palsu ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2018 tingkat SMA dan SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah merilis sebanyak 78.406 pendaftar SKTM yang dicoret, sampai batas akhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, pada Rabu 11 Juli 2018.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo memastikan, puluhan ribu pendaftar SMA atau SMK negeri yang dicoret karena menyalahgunakan SKTM, tidak bisa lagi  mendaftar di sekolah negeri. Itu lantaran, batas waktu pendaftaran PPDB online pada 1-6 Juli 2018.

"Pendaftar yang dicoret pada tanggal 7 Juli sampai saat ini, mereka enggak bisa lagi mendaftar lagi di sekolah negeri. Tetapi, kalau sebelum tanggal itu dan mereka sadar mencabut SKTM-nya, bisa masuk, karena masih ada waktu mendaftar ulang," ujar Bambang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya