157 PNS Diduga Melanggar Saat Pilkada 2018

Warga berikan hak pilih di TPS (Ilustrasi)
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Sebanyak 2,7 juta aparatur sipil negara turut melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak 2018, di 171 daerah. 

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Pelaksana Tugas Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu mengatakan, dari jumlah itu, aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran pilkada jumlahnya mencapai 157 orang.

"Hanya 157 PNS yang terlapor melakukan dugaan pelanggaran dari 2,7 juta PNS yang ada di daerah pemilihan," kata Andi Batara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juli 2018. 

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Para ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebar dari berbagai daerah yang melaksanakan pilkada secara serentak. "Di Papua, dan sebenarnya banyak di wilayah timur dan di (Pulau) Jawa, Jawa Barat juga ada," ujarnya. 

Dari data yang diperoleh, para PNS yang dilaporkan diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah petahana, keterlibatan masalah administrasi, serta ada dugaan memobilisasi orang. 

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

"Rata-rata permasalahannya itu terlibat dalam kampanye, pelibatan mencoba memobilisasi beberapa masyarakat untuk memihak kepada paslon tertentu, tapi itu tentu sedang dilaporkan Panwaslu," ujarnya. 

Apabila dari hasil pendalaman Panitia Pengawas Pemilu menemukan ada unsur kesalahan yang dilakukan para ASN, akan ditindak tegas. 

"Sanksinya sesuai dengan surat edaran bersama menpan RB dan mendagri itu langsung saksi sedang dan berat, jadi tidak ada saksi ringan. Saksi sedang itu penundaan pangkat, saksi berat sampai pemberhentian. Artinya kami lihat bobot pelanggarannya," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya