Rekening Gubernur Aceh Diblokir KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyusul adanya kasus dugaan suap penggunaan dana alokasi khusus Aceh (DOKA) yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Tak hanya rekening Irwandi, tim penyidik juga memblokir rekening milik tersangka lainnya, yakni dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, serta tersangka Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Bahkan, penyidik KPK memblokir rekening seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat ke bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Juli 2018.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

Febri sendiri masih enggan mengungkap identitas saksi yang rekeningnya diblokir tim penyidik. Yang pasti, kata Febri, rekening tersebut diblokir lantaran diduga berkaitan dengan kasus suap ini.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," kata Febri. 

Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh

Febri melanjutkan, tim KPK juga mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mahkota kasus ini. Mereka adalah Fenny Steffy Burase, tenaga ahli Aceh Marathon yang disebut-sebut sebagai teman dekat Irwandi; mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri itu diagendakan diperiksa tim penyidik pada Rabu, 18 Juli 2018.

"Beberapa saksi sudah kami sampaikan surat panggilan di antaranya adalah Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi; mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal," kata Febri.

Febri berharap kepada para pihak yang telah dipanggil tim penyidik untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan pada esok hari.

Tak hanya itu, KPK juga mengimbau para saksi untuk jujur dan terbuka mengenai hal yang mereka ketahui terkait kasus suap ini.

"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya. Datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya