Bawaslu Lapor Jokowi, Ada 3.567 Pelanggaran Pilkada 2018

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa, 24 Juli 2018.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu Abhan mendorong komitmen Presiden Jokowi untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI-Polri dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif agar netral dalam penyelenggaraan pemilu, baik Pileg maupun Pilpres 2019.

"Bawaslu menilai netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil Pemilu," kata Abhan di Gedung Bawaslu RI, Selasa 24 Juli 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Bawaslu juga melaporkan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018. Berdasarkan laporan pengawas pemilu di semua tingkat telah menangani dugaan pelanggaran pemilu, total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan Pilkada 2018 sebanyak 3.567 pelanggaran.

Adapun penjabaran pelanggaran tersebut adalah 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685. Serta bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721," ungkapnya.

Abhan menambahkan, dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan. "Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung," ucapnya.

Sementara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

"Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara," ujarnya menjelaskan.

Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8  perkara,  tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya