Di Sidang MK, Perindo Akui Dukung Jokowi-JK di 2019

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU di ruang sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu atau UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 30 Juli 2018, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo dengan tegas menyatakan dukungannya kepada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2019 mendatang.

Pelaku Usaha Spa Indonesia Tolak Kenaikan Pajak hingga 40 Persen

Hal itu diutarakan Christoporus Taufik selaku kuasa hukum Perindo, saat membacakan pokok perbaikan permohonannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa Perindo dengan ini mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla pada Pemilu 2019, dan akan diusulkan kepada gabungan partai politik peserta pemilu," kata Taufik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Juli 2018.

ICMI Kritik Aturan soal Pejabat Tak Harus Mundur jika Maju Pilpres

Perindo selaku pihak pemohon akhirnya menyatakan dukungan resminya kepada pasangan Jokowi-JK, sebagai salah satu alat bukti dalam berkas perbaikan permohonan uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui sebelumnya, guna menanggapi dalil-dalil dari pihak Perindo sebagai pemohon uji materi UU Pemilu tersebut, pada sidang perdana yang lalu Hakim MK Wahiduddin Adam telah meminta mereka agar lebih memperhatikan bagian hubungan sebab-akibat dalam konteks kerugian konstitusionalnya.

Besok, MK Sidang Ulang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

"Apakah ada bukti yang cukup menyakinkan pemohon juga mencalonkan Jusuf Kalla sebagai wapres? Sebab dalil pemohon hanya mengatakan bahwa pemohon mempertimbangkan beberapa calon yang diantaranya JK," kata Wahiduddin.

"Maka perlu disimpulkan dari pernyataan tersebut. Karena pemohon hanya dalam proses mempertimbangkan dan masih mungkin memilih beberapa calon lain selain yang disebut itu," ujarnya menambahkan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

GIPI bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2024