Setop Beasiswa Arnita karena Mualaf, Pemkab Simalungun Jadi Sorotan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumut tak percaya dengan janji Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun untuk mengaktifkan kembali program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) terhadap Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Ombudsman berjanji akan memantau polemik ini.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap janji yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Resman Saragih.

"Kadis Pendidikan Simalungun dalam pertemuan tadi, mengatakan janji akan menyelesaikan masalah ini. Menyelesaikan dalam arti mengaktifkan kembali. Namun masih sebatas janji, kita lihat dan kita pantau terus ini," kata Abyadi kepada wartawan, usai pertemuan tersebut di Kantor Ombudsman Sumut di Medan, Rabu, 1 Agustus 2018.

Bank Indonesia Salurkan Beasiswa untuk 305 Penerima Program GenBi 2024

Abyadi meminta pengaktifkan kembali hak Arnita. Waktu pengaktifan ini diminta harus dijelaskan. Ia menilai permasalahan tersebut belum tuntas dalam masih janji saja, tanpa ada kejelasan.

"Masalah ini, belum tuntas. Karena, bulan September harus dibayarkan semuanya sebelum bulan itu. Itu waktu tenggak waktu diberikan oleh pihak IPB. Karena, saya terus berkoordinasi dengan Wakil Rektor IPB," jelas Abyadi.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI yang Berhasil Raih Prestasi Membanggakan

Kemudian, Abyadi menyesalkan soal prosedur tak dibayarkan BUD Pemkab Simalungun dengan alasan tak bisa jumpai sehingga menggunakan alasan lost contact. Namun, saat diminta data keseluruhan oleh pihak Ombudsman, Disdik Simalungun tidak mampu.

"Orang tua berusaha menjumpai Disdik Simalungun, dibilang lost contact. Tapi, tetap terus kita awasi betul sampai," tutur Abyadi.

Lisnawati (kanan), ibunda mahasiswi IPB yang berhenti kuliah karena beasiswanya disetop, saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada Selasa, 31 Juli 2018.Foto: Lisnawati((kanan), ibunda Arnita Rodelina Turnip.

Sementara itu, ibunda Arnita Rodelina Turnip mengatakan anak menjalani perkuliah sampai saat semester 7. Sedangkan, uang kuliah belum dibayar 6 semester. Adapun biaya satu semester sebesar Rp11 juta.

"Saya mengharapkan sekali kepada Pemkab Simalungun, agar anak saya diaktifkan kembali sebagai penerima BUD dan anak saya bisa berkuliah di IPB," tutur Lisnawati.

Lisnawati mengatakan perjuangan dirinya kini berhasil. Namun, masih sebatas janji. Tapi, ia mengungkapkan ada titik terang penyelesaian permasalah dihadapi anak pertama dari 4 bersaudara itu.

"Saya minta cepatlah diakftikan, agar anak saya bisa kuliah seperti normal," kata Lisnawati.

Sebelumnya, Lisnawati mengadu ke Ombudsman RI Wilayah Sumut atas penghentian BUD Pemkab Simalungun diduga karena Arnita pindah agama dari Kristen ke Islam atau mualaf. Namun, pihak Disdik Simalungun membantah kebijakan berbau SARA itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya