Irwandi Dijerat KPK, Steffy Burase Pede Aceh Marathon Tetap Jalan

Model Fenny Steffy Burase
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Model sekaligus Tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase, meyakini kalau event Aceh Marathon dapat tetap terlaksana. Meskipun kini Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Hal tersebut dikatakan Steffy di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018, ketika ditanyai awak media mengenai nasib acara tersebut kini.

"Akan dilaksanakan, begitu yang saya dengar," ujarnya. Steffy hadir di lembaga antirasuah itu untuk memberikan kesaksian. Ini kali kedua Stefffy memberi kesaksian.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

KPK mencurigai ada skandal Irwandi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

Steffy lebih jauh meminta doa masyarakat supaya acara lomba lari skala Internasional di Aceh itu tetap berjalan lancar. Selaras itu, Ia mengaku akan kooperatif kepada KPK untuk membantu penyidikan yang saat ini berjalan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Doain Aceh Marathon sukses ya, Insya Allah tak ditunda," ujarnya.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. Termasuk dana untuk event Aceh Marathon 2018.

Diketahui, tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 Triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya