Ratu Kerajaan Ubur-ubur Diduga Menista Agama Islam

Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur
Sumber :

VIVA – Kepolisian menemukan unsur penistaan dan pelecehan terhadap agama Islam pada kegiatan Sekte Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Banten.

Ribuan Ubur-ubur Serbu PLTU Paiton, Ini Analisis BMKG Jatim

Menurut Kepala Polres Kota Serang, AKBP Komarudin, unsur pelecehan agama terlihat dari adanya kesalahan menafsirkan Alquran yang dilakukan Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur.

Aisyah salah menafsirkan isi Alquran yang disusun H Zainuddin Hamidy Faebruddin, cetakan kelima tahun 1957.

Warga Pariaman Geger Kemunculan Ubur-ubur Biru Sangat Beracun

"Di dalamnya ada beberapa poin yang ditandai beliau dan ini disimpulkan sendiri," kata AKBP Komarudin, Rabu, 15 Agustus 2018.

Komarudin mengatakan, jika Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan bahwa Sekte Kerajaan Ubur-ubur adalah aliran sesat, maka pengikut sekte ini terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis Lima Bulan Penjara

"Pasal 156 penistaan ataupun pelecehan terhadap salah satu agama tertentu. Dari hasil pendalaman sementara, karena masih berlangsung pemeriksaan," katanya.

Ke-12 anggota Kerajaan Ubur-ubur, termasuk Aisyah dan Rudi, usai dievakuasi dari rumahnya di Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, pada Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 wib, mereka langsung diperiksa di Markas Polresta Serang hingga Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 04.00 wib.

"As mengaku kekhilafannya atas apa yang telah dilakukannya. Suaminya pun mengaku tidak sepaham dengan apa yang dilakukan oleh Ibu As," ujarnya.

Kini, rumah Kerajaan Ubur-ubur tampak sepi. Aktivitas warga pun kembali normal. Hanya terlihat dua anggota polisi dan TNI berjaga di dekat rumah yang dipenuhi puluhan kandang burung di dalamnya.

Diketahui, pada Senin, 13 Agustus 2018, MUI dan Polresta Kota Serang mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur-ubur, karena diduga menyebarkan ajaran sesat.

Sejak saat itu, rumah tersebut dijaga kepolisian meski pengikutnya belum dibawa ke kantor polisi.

Lalu, pada Selasa malam, 14 Agustus 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian bersama tokoh masyarakat mengevakuasi pengikut Kerajaan Ubur-ubur ke kantor Polresta Serang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya