KPU Minta Bawaslu Tunda Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan, pihaknya melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Arief mengatakan, KPU sampai saat ini masih konsisten menjalani peraturan KPU itu.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Arief menjelaskan, KPU tidak bermaksud menyatakan menolak apa yang sudah diputuskan Bawaslu. Namun, dia meminta Bawaslu juga memperhatikan PKPU. Menurutnya, selama PKPU itu belum diubah maka harus tetap dijalankan.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Sepanjang PKPUnya itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPUnya nanti yang dijudicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ujar Arief.

Dia menegaskan bukan menolak langkah Bawaslu. Namun, ia mengingatkan upaya Bawaslu tersebut tak bisa dilaksanakan untuk waktu sekarang. "Bukan ditolak. Putusan apapun tentu diterima, tapi eksekusinya enggak bisa dilaksanakan sekarang," ujarnya menambahkan.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Bawaslu di daerah. Surat itu agar Bawaslu mematuhi PKPU itu atau menunda eksekusi terhadap putusan yang telah diloloskan.

"Kan kami sudah mengirimkan suratnya kepada Bawaslu dan kami juga kirimkan surat itu kepada KPU provinsi dan kabupaten kota," kata Arief.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu pusat Abhan membela keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang telah mengabulkan gugatan caleg DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra, Mohammad Taufik. Sebelumnya Taufik telah didiskualifikasi oleh KPU karena yang bersangkutan pernah dipidana dalam kasus korupsi.

"Jadi putusan yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi DKI itu saya kira sudah mengacu pada undang-undang dasar, bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU, tapi UUD 45. Karena itu kan hak, dipilih dan memilih itu kan hak yang dijamin undang-undang," kata Abhan usai menghadiri acara Pekan Orientasi Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 2 September 2018. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya