41 Anggota Dibabat KPK, DPRD Kota Malang Perlu PAW Massal

Suasana sepi DPRD Kota Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. 22 di antaranya baru ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Sebelumnya, 19 anggota lainnya sudah menjadi pesakitan sebagai terdakwa di peradilan di Tipikor, Surabaya. Kini, gedung DPRD Kota Malang hanya menyisakan lima anggotanya.

Salah seorang di antaranya, Abdurochman politikus PKB yang menjadi anggota dewan sebagai anggota pergantian antar waktu (PAW). Ia  menggantikan Rasmuji karena meninggal dunia. Abdurochman kini menjadi pimpinan definitif DPRD Kota Malang.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Ada juga Nirma Chris Nindya adalah politikus Partai Hanura. Ia menjadi anggota dewan sebagai PAW Ya'qud Ananda Gudban karena maju sebagai calon wali kota. Ya'qud Ananda juga masuk dalam daftar 41 tersangka suap.

Sementara, Priyatmoko Oetomo adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang periode sebelumnya. Politikus PDI-Perjuangan itu masuk dalam lima anggota dewan tersisa.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Selain itu, ada Tutuk Haryani dari PDIP dan Subur Triono anggota Dewan tanpa parpol karena dipecat oleh PAN.

Adapun 41 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah ;

1. M Arief Wicaksono (PDI-Perjuangan)
2. Suprapto (PDI-Perjuangan)
3. Zainuddin (PKB)
4. Sahrawi (PKB)
5. Salamet (Partai Gerindra)
6. Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat)
7. Mohan Katelu (PAN)
8. Sulik Lestyowati (Partai Demokrat)
9. Abdul Hakim (PDI-Perjuangan)
10. Bambang Sumarto (Partai Golkar)
11. Imam Fauzi (PKB)
12. Syaiful Rusdi (PAN
13. Tri Yudiani (PDI-Perjuangan)
14. Heri Pudji Utami (PPP)
15. Hery Subiantono (Partai Demokrat)
16. Ya'qud Ananda Gudban (Partai Hanura)
17. Rahayu Sugiarti (Partai Golkar)
18. Sukarno (Partai Golkar)
19. Abdulrachman (PKB)
20. Arief Hermanto (PDI-Perjuangan)
21. Teguh Mulyono (PDI-Perjuangan)
22. Mulyanto (PKB)
23. Choeroel Anwar (Partai Golkar)
24. Suparno Hadiwibowo (Partai Gerindra)
25. Imam Ghozali (Partai Hanura)
26. Mohammad Fadli (Partai Nasdem)
27. Asia Iriani (PPP)
28. Indra Tjahyono (Partai Demokrat)
29. Een Ambarsari (Partai Gerindra)
30. Bambang Triyoso (PKS)
31. Diana Yanti (PDI-Perjuangan)
32. Sugiarto (PKS)
33. Afdhal Fauza (Partai Hanura)
34. Syamsul Fajrih (PPP)
35. Hadi Susanto (PDI-Perjuangan)
36. Erni Farida (PDI-Perjuangan)
37. Sony Yudiarto (Partai Demokrat)
38. Harun Prasojo (PAN)
39. Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra)
40. Choirul Amri (PKS)
41. Ribut Harianto (Partai Golkar)

Polisi bersenjata menjaga akses masuk lantai dua gedung DPRD Kota Malang saat tim KPK menggeledah kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurochman mengatakan pasca penetapan ini DPRD Kota Malang butuh Pergantian Antar Waktu (PAW) massal. Karena hanya dengan PAW roda pemerintahan bisa kembali berjalan.

"Sekarang 18 anggota awal PAW-nya saja masih berjalan, hanya satu atas nama Mahmud yang sudah masuk ke DPRD dari PAN. Ditambah 22 lagi, DPRD hanya sisa 5 orang. Jelas kita butuh PAW massal," kata Abdurochman.

Abdurochman mengatakan dari 18 tersangka awal semua partai sudah mengajukan PAW hanya saja butuh finalisasi dari internal partai. Sebagai antisipasi kekosongan anggota, DPRD akan berkomunikasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Kota Malang agar proses pengambilan kebijakan tetap bisa dilakukan.

"Sisa 5 anggota karena Bu Nirma ini PAW bu Nanda Ya'qud yang mundur sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK. Setelah penetapan tersangka kedua ini kita akan konsultasi ke Kemendagri dan Pemerintah Kota Malang," tutur Abdurochman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya