Besok, Jokowi Lantik Delapan Gubernur Baru

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ?mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan melantik para gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018, Rabu, 5 September 2018. Pelantikan ini dipercepat dari jadwal semula.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

"Sementara disepakati besok. Memang delapan daerah ini, sudah tidak ada gugatan ke MK. Walaupun antara KPU aturannya dibatasi sampai tanggal 16 September. Tapi kemudian setelah dicek di MK, tidak ada, maka bisa dipercepat," ujar Tjahjo di kantor KPK, Selasa, 4 September 2018.

Sementara itu, kata Tjahjo jika ditemukan ada Gubernur terpilih yang berkasus maka disarankan untuk melantik wakilnya terlebih dahulu. Dia tak menjelaskan siapa saja yang akan dilantik besok.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

"Kalau saya pribadi, misalnya kepala daerahnya yang kena. Saya inginnya wakilnya dahulu dilantik. Inginnya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya nunggu proses," kata dia.

Terkait dengan gubernur terpilih dan sedang ditahan KPK, Tjahjo mengatakan hingga kini belum diputuskan. Sebab, berdasarkan informasi jika pelantikan kepala daerah tersebut baru bisa dilakukan tahun depan menunggu masa jabatan gubernur sekarang habis.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Diketahui, satu gubernur terpilih yang ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu Ahmad Hidayat Mus. Dia dan adiknya, Zainal Mus, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

"Ya ini debatable ya. Kalau saya mengambil keputusan tidak dilantik, saya bisa di-PTUN kan. Tapi kalau dilantik, pasti opini akan. Cuma kan masih ada satu cagub yang ditahan, tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi cagub ini masih tahun depan pelantikannya. Jadi yang sekarang ini, sembilan MK-nya clear, tidak ada lagi gugatan. Selesai," ucap dia.

Sementara itu, menurut dia, pelantikan tahap kedua antara 17 sampai 27 September karena Undang-undang mengatakan masa jabatan gubernur tidak boleh dikurangi satu hari.

"Jadi untuk tahap gelombang kedua itu seperti NTB, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, itu tahap kedua. Kalau tahap ini, seperti ada delapan daerah," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya