Terdakwa Kasus Bom Transmart Mulai Jalani Sidang

Bintang Andromeda (25), terdakwa teroris dalam kasus bom Transmart Lampung.
Sumber :
  • VIVA/ Adrian.

VIVA - Bintang Andromeda (25) warga Jalan Kupt Dikdisbudpar, RT 02/RW 01, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu yang merupakan terdakwa teroris dalam kasus bom Transmart Lampung, hari ini jalani sidang perdana, Rabu, 5 September 2018.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung diketuai oleh Mansyur didampingi dua hakim anggota Sahri Adami dan Pastra Joseph. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah terinsiprasi dari video yang ia tonton.

"Pada hari Minggu, 15 Mei 2018, terdakwa telah terinspirasi setelah menonton video trending topic di Youtube yang berkaitan dengan tata cara pembuatan bom," kata JPU.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Ia menambahkan bahwa terdakwa merakit bom tersebut dengan menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan yang kemudian menjadi bom rakitan.

"Terdakwa memotong 1 buah botol menjadi 2 bagian kemudian memasukkan 3 petasan yang sudah disatukan dengan menggunakan lakban dan 5 buah paku. Terdakwa menyambungkan dengan seutas kabel setelah itu ditutup rapat," lanjutnya.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Dari bom yang dirakit terdakwa, ia berniat untuk meneror di tiga pusat perbelanjaan yang ada di Bandar Lampung. Perbuatan itu bertujuan untuk membuat panik pengunjung mal.

"Terdakwa beniat menyebar bom tersebut di Mal Boemi Kedaton, Transmart Lampung, Mal Kartini. Namun hanya di Transmart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial," kata Andri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, David Sihombing, meminta Berita Acara Penyelidikan (BAP) dari JPU dan sidang tersebut ditunda pada hari Kamis, 20 September 2018 untuk mendengar keterangan saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya