KPU: Kepala Daerah Boleh Jadi Timses, Asal Bukan Ketua

Sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik di Istana Negara Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak mempermasalahkan bila ada kepala daerah menjadi anggota tim kampanye nasional capres cawapres dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun kepala daerah tersebut tidak boleh menjadi ketua tim sukses.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Menurut PKPU kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Wahyu merujuk pada PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu. Pada pasal 63 melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk jadi ketua tim kampanye.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Alasan kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye karena, sebagai ketua tim harus mencurahkan waktu ekstra. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu tugas pokok sebagai kepala daerah.

"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Kalau dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," ungkapnya.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Wahyu menambahkan di sisi personal KPU tidak bisa menghalangi hak politik kepala daerah. Apalagi kepala daerah saat pilkada di usung oleh partai politik.

Meski kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye, KPU mengingatkan kepala daerah harus mengikuti aturan yang ada.

"Kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu," katanya.  

Sebelumnya, dari 9 gubernur yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 5 September 2018 lalu, 8 di antaranya sudah menyatakan mendukung Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya dua periode.

Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sedangkan satu gubernur yang belum menyatakan dukungan adalah Gubernur Sumut Edy Rahmyadi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya