BKN: PNS Terpidana Tipikor Paling Banyak di DKI dan Sumut

Para aktivis ICW mengenakan topeng sejumlah terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Badan Kepegawaian Negeri (BKN) mencatat hingga kini masih ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), yang sudah berstatus inkracht tapi masih bekerja. 

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, I Nyoman Arsa menjelaskan, dari jumlah itu sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi. 

"Sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat," ujar I Nyoman Arsa, yang dikutip dari laman setkab.co.id di Jakarta, Jumat 14 September 2018. 

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Ia menjelaskan, berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu sebanyak 52 orang. 

Tapi, untuk tingkat pemerintah kabupaten atau kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 265 orang. 

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

"Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang," ujarnya.

Sementara pemerintah kabupaten atau kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua, yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.

Sedangkan, provinsi yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Pemerintah Kabupaten/Kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Sementara itu, adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Dan masing-masing satu di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya