Mahfud MD: Tidak Tepat Usulan Debat Capres dalam Bahasa Inggris

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Usulan debat menggunakan bahasa Inggris bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai tak tepat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan usulan itu tak sesuai bila mengacu Undang-Undang yang mensyaratkan bahasa Indonesia.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Mahfud menyebut dalam acara resmi apalagi diselenggarakan lembaga negara seperti KPU wajib menggunakan bahasa Indonesia.

"Oleh sebab itu tidaklah tepat mengusulkan debat capres/cawapres dlm pilpres dilakukan dlm Bhs Inggris maupn bahasa asing lain," kata Mahfud menuliskan pendapatnya di akun Twiter miliknya @mohmahfudmd, Jumat 14 Agustus 2018.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Menurut Mahfud, penggunaan bahasa Indonesia juga berlaku saat pembuatan kontrak serta pidato dalam forum internasional.

Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

"Termasuk pembuatan kontrak dan pidato dalam forum internasional pejabat-pejabat negara kita harus menggunakan bahasa Indonesia," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya usulan debat menggunakan bahasa Inggris dalam kontestasi Pilpres datang dari salah satu kader partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, mengatakan penggunaan bahasa Inggris dalam debat lantaran ingin mengetahui kecakapan seorang calon pemimpin ketika nanti terpilih dan bergaul dengan peimpin dunia.

"Supaya tidak ada miskomunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara. Yang memang penting juga calon presiden matang dan menguasai bahasa luar," kata Yandri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya