Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung Nilai MA Abaikan Moral Publik

Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. MA juga menetapkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Putusan MA pun menuai pro-kontra. Hal ini juga disoroti pengamat politik, salah satunya Rocky Gerung.

Rocky mengatakan, MA selalu memakai hukum positif, tapi jarang melihat hal normatif di masyarakat. Karena itu, MA dianggap keliru.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positif, mereka enggak bisa melihat sisi normatif di dalam di masyarakat. Enggak bisa begitu," kata Rocky di Jakarta Selatan, Selasa 18 September 2018.

Bahkan, Rocky menilai moral publik telah diabaikan MA. Disayangkan, MA selalu berdalih hanya menguji undang-undang bukan moral politik publik.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Jadi moral publik telah diabaikan oleh MA. Mereka selalu punya dalih bahwa kami hanya menguji undang-undang, bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngawurnya," ungkap Rocky.

"Perlu diperhatikan, pemilu urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral." (mus) 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024