Dari 529 Caleg DPRD Kota Malang, 12 Tersangka Korupsi Massal

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, sudah menetapkan 529 Daftar Calon Tetap atau DCT untuk pemilihan legislatif DPRD Kota Malang 2019 mendatang. Dari jumlah itu, 12 caleg berstatus tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

"Perkembangannya hingga penyusunan DCT ini ada 529 caleg. Dari 14 partai politik kontestan di 2019 nanti," kata Ketua KPU Kota Malang Zaenudin, Jumat 21 September 2018.

Adapun 12 caleg berstatus tersangka itu adalah dari PDIP, Hadi Susanto, Teguh Mulyono, dan Arif Hermanto. Dari Partai Gerindra, ada Suparno, Een Ambarsari, Teguh Puji. Partai Hanura, Afdhal Fauza, dan Imam Ghazali.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Kemudian, caleg PKB, yaitu Mulyanto. Lalu, PPP ada Asia Iriani, PAN ada Harun Prasojo, Partai Demokrat ada Indra Cahyono. 12 caleg berstatus tersangka ini tersandung kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Kondisi ini disebabkan caleg mengundurkan diri dan diberhentikan. Sehingga, tidak memenuhi prasyarat jadi sampai akhir jumlahnya 529. Sebagian caleg berstatus tersangka ini memang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS)," ujar Zaenudin.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Ada sembilan caleg berstatus tersangka yang telah dicoret oleh parpol. Rinciannya tiga caleg dari PDIP, tiga caleg dari PKS, dua caleg dari Partai Golkar, dan satu caleg dari Partai Nasdem. Sedangkan 529 caleg yang masuk DCT sudah berstatus final atau tidak bisa diganti.

"Mereka memiliki hak melakukan kampanye, terhitung sejak 23 September mendatang. Hak (caleg) tersangka dilindungi undang-undang kecuali memang telah inkrah," tutur Zaenudin.

Baca: 41 Anggota Dibabat KPK, DPRD Kota Malang Perlu PAW Massal

Sementara itu, KPU Kota Malang telah mengeluarkan surat surat Nomor: 667.I/PL.01.4-Pu/3573/KPU-kot/IX/2018 tentang penetapan calon pengganti dalam DCS. Dari PDIP ada empat caleg yakni, Fenti Setyaningtyas menggantikan Erni Farida di Dapil Blimbing.

Amithya Ratnanggani Sirraduhita menggantikan Hermin Setiawati di Dapil Kedungkandang. Lea Mahdarina mengganti Tutuk Hariyani Dapil Sukun. Dan Wury Asri mengganti Diana Yanti Dapil Sukun.

Sementara itu, dari Partai Gerindra, Lydia Iatih Muhartani menggantikan Srinanik Sulistiyani dengan dapil Blimbing. PAN ada Sulaihah mengganti Chustini Dapil Lowokwaru. Dan, PPP ada H. S. Djathi Koesoemo mengganti Orba Djajadi Anang Dachiar Dapil Sukun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya