Terbongkar, Pembobol 14 Bank dengan Kerugian Rp14 Triliun

Bareskrim bongkar PT pembobol 14 bank
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Dari 14 bank swasta dan BUMN yang dibobol, diprediksi kerugian mencapai Rp14 triliun.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahimonang Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu bank yaitu PT Bank Panin Tbk melapor ke pihak kepolisian.

Modusnya, pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 hingga September 2017 dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebesar Rp425 miliar, dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT CPM. Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit. 

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai dengan list piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan,” kata Daniel di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 24 September 2018.

Dia menjelaskan, pengurus perusahaan PT SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen Colombia. Kemudian pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai sebesar Rp141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai oleh PT SNP Finance di mana agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap lima tersangka dari PT SNP. Mereka berinisial DS (direktur utama), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), DCS (manajer akuntansi), dan AS (asisten manajer keuangan).

“Selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LC, LD, dan SL,” ucap dia.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan salinan laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dipidana dengan pasal berlapis. Yakni dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan dan atau ancaman tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya