- Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tersangka Syahri Mulyo mengikuti proses pelantikan dirinya sebagai Bupati Tulungagung Jawa Timur, periode 2018-2023.
Syahri merupakan Bupati Tulungagung terpilih tahun 2018. Tapi dia kini tengah berstatus tahanan KPK atas perkara dugaan suap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelantikan Syahri akan berlangsung di Jakarta, tidak seperti kepala daerah lainnya di Jawa Timur, yakni di Surabaya. Pelantikan itu sebagai respons permintaan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Maka pelantikan Syahri sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta (kantor Kemendagri), merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 25 September 2018.
Febri menambahkan, izin dari komisi diberikan, karena sesuai Pasal 164 ayat 6 UU Pilkada. Di mana dalam pasal itu dikatakan calon bupati dan wakil atau wali kota dan wakilnya yang terpilih namun juga ditetapkan sebagai tersangka, tetap dilantik.
Karena itu, jelas Febri, dengan pengawalan ketat, Syahri dibawa ke Kemendagri untuk menjalani proses pelantikan.
"KPK membawa SM (Syahri Mulyo) dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan (rumah tahanan) dan berkoordinasi dengan Polri," kata Febri.
Pada kasusnya di KPK, Syahri diduga menerima suap atas sejumlah proyek di lingkungan pemerintahannya.