Polisi Bakar Ladang Ganja Tujuh Hektare yang Dikelola Iran

Ladang ganja 7 hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina.
Sumber :
  • Dokumen polisi

VIVA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas tujuh hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, penyidik menangkap satu pelaku, Iran Nasution (23).

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, dalam operasi penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja.

"Tersangka Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto 1.000 gram (1 Kg) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," ucap Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Oktober 2018.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Eko, ladang ganja itu merupakan kepunyaan dari seseorang bernama Minan alias Wak Man dan Imal. Sedangkan dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.

Sementara itu, terhadap dua orang tersebut, polisi telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Minan memiliki seluas 2 Ha dan Imal seluas 5 Ha," ucap Eko.

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

Eko menambahkan, setelah menemukan ladang tersebut, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan pemusnahan sebanyak 55.850 batang pohon ganja dan disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai Barang Bukti yang di bawa ke Mako Polres Madina.

"Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan baik," kata Eko.

Untuk saat ini, polisi terus melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti ganja ke Labfor Polri Cabang Medan, mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya