Pelaku KDRT di Palembang Gantung Diri

Jumadi (24 tahun), narapidana kasus KDRT, terbujur kaku.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Jumadi (24 tahun), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan dalam posisi gantung diri, pada Minggu, 7 Oktober 2018. Dia mencoba melakukan bunuh diri di dalam sebuah toilet.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumadi diketahui ingin melakukan percobaan bunuh diri oleh Sartono (43), juru masak yang hendak pergi ke toilet. Sesampainya di toilet, saksi melihat korban sudah tergantung.

Kondisi yang masih hangat dan bernapas membuat saksi langsung menurunkan korban. Saksi mencoba meminta bantuan rekan lainnya dan langsung dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.

Meli Joker Tewas Bunuh Diri Sambil Live di Instagram, Psikolog Soroti Hal Ini

Sayangnya, meski telah mendapatkan perawatan, korban yang tercatat sebagai narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dinyatakan meninggal dunia. Kondisinya yang cukup kritis tidak mampu diselamatkan tim medis.

"Saya temukan memang sudah dalam posisi tergantung, masih ada sedikit napas. Tapi sayangnya kondisi Jumadi sudah terlalu kritis," kata Sartono, Senin, 8 Oktober 2018.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab korban nekat melakukan aksi gantung diri. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Artinya, korban murni meninggal akibat gantung diri. Kami turut menyita tali nilon berwarna kuning sepanjang 1 meter yang digunakan korban untuk gantung diri. Kami masih menyelidiki kasus ini, berkoordinasi dengan pihak Kemenkum HAM untuk mencari tahu penyebabnya," kata Kapolsek Sako Palembang, Kompol Achmad Firdaus.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, mengatakan Jumadi merupakan narapidana perkara kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat korbannya meninggal dunia.

"Jumadi telah menjalankan hukumannya sejak tahun 2011 dengan masa tahanan selama 12 tahun. Jumadi meninggal dunia murni bunuh diri dengan tanda di leher serta keluarnya kotoran atau feses dari korban," tutur Sudirman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya